Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi,
dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur,
berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas,
akuntansi juga dikenal sebagai "bahasa bisnis".[1]
Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat
agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan
pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau
pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan
istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari
akuntansi dimana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat,
diklasifikasi, diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan.
Auditing, satu disiplin ilmu yang terkait tapi tetap terpisah dari
akuntansi, adalah suatu proses dimana pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan
suatu organisasi untuk memberikan suatu pendapat atau opini - yang
masuk akal tapi tak dijamin sepenuhnya - mengenai kewajaran dan
kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.
Praktisi akuntansi dikenal sebagai akuntan. Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu yang berbeda di tiap negara. Contohnya adalah Chartered Accountant (FCA, CA or ACA), Chartered Certified Accountant (ACCA atau FCCA), Management Accountant (ACMA, FCMA atau AICWA), Certified Public Accountant (CPA), dan Certified General Accountant (CGA). Di Indonesia, akuntan publik yang bersertifikat disebut CPA Indonesia (sebelumnya: BAP atau Bersertifikat Akuntan Publik).
Senin, 24 November 2014
Rabu, 19 November 2014
MATERI PAJAK
1.e-SPT
adalah aplikasi pengisian
SPT yang disediakan oleh DJP.
2.Data
elektronik adalah data SPT Masa PPN yang
dihasilkan dari e-SPT.
3.Media
elektronik adalah sarana penyimpanan data
elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke
komputer lainnya, antara lain
flash disk dan Compact Disc (CD).
4.Penyedia
Jasa Aplikasi (Application Service Provider) adalah
perusahaan yang telah ditunjuk dengan Keputusan Dirjen Pajak sebagai perusahaan
yang dapat menyalurkan penyampaian SPT Masa PPN secara elektronik ke DJP.
5.e-Filing
adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan secara on-line yang real
time melalui laman DJP (www.pajak.go.id) atau ASP.
SPT Lengkap yang disampaikan secara elektronik
(e-filing) melalui ASP kepada DJP à diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
Bukti
Penerimaan
Elektronik berisi informasi yang meliputi Nama,
NPWP, tanggal, jam,
Nomor Tanda
Terima Elektronik
(NTTE) dan Nomor
Transaksi Pengiriman
ASP (NTPA) serta nama
Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP),
yang tertera pada hasil cetakan SPT Induk
Formulir
1111 B3
•Berisi
daftar Pajak Masukan atas
perolehan dalam negeri, impor, dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar
daerah pabean, yang
tidak dapat dikreditkan atau yang mendapat fasilitas.
•Formulir
ini juga digunakan untuk melaporkan Nota Retur pengembalian BKP atau Nota
Pembatalan JKP yang diterbitkan oleh PKP, yang
Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas.
•Bagi
PKP yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, dalam hal tidak ada
data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini
tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa Pajak
Pertambahan Nilai.
Langganan:
Komentar (Atom)