1.e-SPT
adalah aplikasi pengisian
SPT yang disediakan oleh DJP.
2.Data
elektronik adalah data SPT Masa PPN yang
dihasilkan dari e-SPT.
3.Media
elektronik adalah sarana penyimpanan data
elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke
komputer lainnya, antara lain
flash disk dan Compact Disc (CD).
4.Penyedia
Jasa Aplikasi (Application Service Provider) adalah
perusahaan yang telah ditunjuk dengan Keputusan Dirjen Pajak sebagai perusahaan
yang dapat menyalurkan penyampaian SPT Masa PPN secara elektronik ke DJP.
5.e-Filing
adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan secara on-line yang real
time melalui laman DJP (www.pajak.go.id) atau ASP.
SPT Lengkap yang disampaikan secara elektronik
(e-filing) melalui ASP kepada DJP à diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
Bukti
Penerimaan
Elektronik berisi informasi yang meliputi Nama,
NPWP, tanggal, jam,
Nomor Tanda
Terima Elektronik
(NTTE) dan Nomor
Transaksi Pengiriman
ASP (NTPA) serta nama
Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP),
yang tertera pada hasil cetakan SPT Induk
Formulir
1111 B3
•Berisi
daftar Pajak Masukan atas
perolehan dalam negeri, impor, dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar
daerah pabean, yang
tidak dapat dikreditkan atau yang mendapat fasilitas.
•Formulir
ini juga digunakan untuk melaporkan Nota Retur pengembalian BKP atau Nota
Pembatalan JKP yang diterbitkan oleh PKP, yang
Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas.
•Bagi
PKP yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, dalam hal tidak ada
data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini
tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa Pajak
Pertambahan Nilai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar