Rabu, 19 November 2014

MATERI PAJAK


1.e-SPT adalah aplikasi pengisian SPT yang disediakan oleh DJP.
2.Data elektronik adalah data SPT Masa PPN yang dihasilkan dari e-SPT.
3.Media elektronik adalah sarana penyimpanan data elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya, antara lain flash disk dan Compact Disc (CD).
4.Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) adalah perusahaan yang telah ditunjuk dengan Keputusan Dirjen Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian SPT Masa PPN secara elektronik ke DJP.
5.e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan secara on-line yang real time melalui laman DJP (www.pajak.go.id) atau ASP.
SPT Lengkap yang disampaikan secara elektronik (e-filing) melalui ASP kepada DJP à diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. Bukti Penerimaan Elektronik berisi informasi yang meliputi Nama, NPWP, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan SPT Induk
Formulir 1111 B3
Berisi daftar Pajak Masukan atas perolehan dalam negeri, impor, dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar daerah pabean, yang tidak dapat dikreditkan atau yang mendapat fasilitas.
Formulir ini juga digunakan untuk melaporkan Nota Retur pengembalian BKP atau Nota Pembatalan JKP yang diterbitkan oleh PKP, yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas.
Bagi PKP yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar